Kasus Mucikari di Media Sosial: Warga Pasuruan Ditangkap Setelah Jual Kekasih untuk Prostitusi Online

Kasus Mucikari di Media Sosial: Warga Pasuruan Ditangkap Setelah Jual Kekasih untuk Prostitusi Online

Arek Malang – Wahyu Dedik Kurniawan (37), seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam praktik prostitusi online. Ia tega menjual kekasihnya yang berinisial IR (25) melalui platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Kasus ini mengungkap praktik gelap perdagangan manusia yang dilakukan melalui media sosial dan menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Badung, Bali.

Modus Operandi Pelaku

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Muhamad Said Husen, mengungkapkan bahwa Wahyu mempromosikan IR melalui akun X miliknya. Ia menawarkan layanan seksual bertiga (threesome) kepada para pria hidung belang dengan iming-iming pengalaman seksual yang berbeda. Dalam promosi tersebut, Wahyu menyebut IR sebagai istrinya untuk menarik minat calon pelanggan.

“Pelaku mengiklankan IR di akun media sosialnya dengan penawaran hubungan seksual threesome. Dari layanan ini, pelaku mendapatkan bayaran dari pelanggan,” kata AKP Husen dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, pada Rabu (13/11).

Menurut keterangan polisi, kasus ini mulai terungkap pada Senin (4/11) ketika pihak kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di hotel tersebut.

Proses Pengungkapan Kasus

Polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pelanggan dan berkomunikasi melalui akun X yang digunakan Wahyu. Saat berkomunikasi dengan akun tersebut, polisi berhasil mendapatkan informasi tarif yang ditawarkan oleh pelaku, yaitu sebesar Rp 1,5 juta untuk layanan yang dijanjikan. Wahyu tidak hanya menawarkan layanan seksual threesome, tetapi juga menjual IR sebagai model majalah dewasa dengan tarif yang sama.

“Pelaku menawarkan tarif Rp 1,5 juta untuk layanan seksual dan mengklaim bahwa IR adalah istrinya. Selain itu, ia juga menawarkan IR sebagai model untuk majalah dewasa,” ungkap AKP Husen.

Saat terjadi kesepakatan antara pelaku dan pelanggan, polisi langsung melakukan penangkapan. Wahyu ditangkap di tempat kejadian beserta IR dan seorang pelanggan yang turut berada di lokasi. Meskipun IR dan pelanggan hanya berstatus saksi dalam kasus ini, polisi tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone Oppo, satu unit handphone Realme, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, serta alat kontrasepsi yang belum terpakai. Semua barang bukti ini menjadi pendukung dalam mengungkap jaringan prostitusi online yang dilakukan oleh Wahyu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Wahyu telah lima kali menjual kekasihnya dalam rentang waktu enam bulan. Selama periode tersebut, Wahyu tidak merekrut orang lain untuk terlibat dalam praktik ini, melainkan hanya melibatkan IR, yang merupakan pacarnya.

Ancaman Hukuman yang Menjerat Pelaku

Atas perbuatannya, Wahyu Dedik Kurniawan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Ia dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan mucikari atau menjual orang untuk tujuan prostitusi.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun akibat tindakannya yang melanggar undang-undang terkait prostitusi dan perdagangan orang,” jelas AKP Husen.

Implikasi Sosial dan Upaya Pencegahan

Kasus ini mengungkap sisi gelap dari penggunaan media sosial untuk kejahatan perdagangan manusia dan prostitusi online. Modus operandi yang dilakukan oleh Wahyu menunjukkan bagaimana platform media sosial dapat dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas ilegal dengan menyamar sebagai hubungan romantis atau tawaran pekerjaan. Fenomena ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk lebih waspada dan mengawasi penggunaan media sosial yang sering kali disalahgunakan.

Pihak kepolisian berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan patroli siber untuk mengungkap jaringan prostitusi online yang semakin marak terjadi. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan di media sosial.

Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau kepada para pengguna media sosial untuk melaporkan akun-akun yang mencurigakan atau menawarkan layanan ilegal. Dengan kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *